MENGHADAPI Auditor IFCC sebagai seorang Peneliti Hama dan Penyakit Tanaman: KEBIJAKAN PENGGUNAAN PESTISIDA.
PENGENALAN ORGANISASI PLANT PROTECTION
"Sebelumnya, ijin memperkenalkan diri, Saya Heri Sunarko, (dari) Plant Health (atau Spesialist Hama dan Penyakit Tanaman-R&D Dept.). Maaf Bapak/Ibu, Saya perlu menjelaskan ini di awal, karena perush. kami memiliki organ lain di bawah plantation untuk operasional pengendalian hama dan penyakit tanaman di lapangan. Diantara kami, memiliki job description yang berbeda meskipun stay connected."
Setelah mendengar ini, auditor tentu menanyai dengan pertanyaan lain, "bedanya dimana?". Saya yakin sebenarnya auditor itu sudah memahaminya, tapi sebagai bagian dari proses profesionalisme, saya jelaskan.
Singkatnya, Plant Health atau Plant Protection (PH) R&D Dept. bertanggung jawab mengembangkan segala sesuatu yang sudah ada, dan/atau menggali sesuatu yang masih menjadi pertanyaan, memunculkannya ke permukaan dan membuat kesimpulan untuk menjawabnya. Setelah segalanya terjawab dan secara teknis aplicable, kemudian diserahkan kepada Plant Protection Operational (PP Ops.) untuk diimplementasikan. Sebagai contoh, pada tahun 2018 kami menghadapi kejadian serangan white grub (larva kumbang Coleoptera: Scarabaeidae). Larva kumbang ini atau yang sering dikenal sebagai white grub, uret, lundi, embug, gendon, gayas dll., memakan akar tanaman muda sejak dari awal tanam. Tanaman terserang ini kemudian layu kering dan mati.
Dalam contoh kasus seperti ini, TUGAS PH R&D antara lain adalah;
- Mencari jenis inesktisida untuk pengendalian larva, secepat mungkin.
- Mengujikan beberapa cara aplikasi insektisida (tabur di permukaan, tabur di lubang tanam, kontak pada tubuh serangga, dll.)
- Mempelajari siklus hidup dan dinamika populasi
- Eksplorasi kemungkinan adanya musuh alami, seperti entomopatogen.
- Identifikasi spesies.
- Penyusunan SOP pengelolaan hama secara terpadu.
- Survey kemungkinan adanya alternative host.
- Rearing serangga dalam skala lab. dan rearing house.
- Pengamatan siklus hidup di lokasi endemik secara sampling.Sampling populasi imago (pada tanaman inang - 2 mingguan dan light trap-daily).
Setelah keseluruhan informasi telah cukup lengkap dan telah dituangkan ke dalam SOP, kemudian diberikan kepada PP Ops. untuk dijadikan landasan dalam pengendalian. Tugas PH R&D berikutnya adalah, mengevaluasi efektifitasnya dan memantau perkembangan populasi (monitoring rutin).
JANGAN DILUPAKAN, dalam teori/konsep PHT/IPM, monitoring ekosistem, atau early warning system (EWS), atau sistem peringatan dini (SIPERDI) merupakan pondasi dan menjadi bagian integral yang tak boleh terpisah diantara ke-7 teknik pengendalian lainnya. Hasil monitoring adalah landasan sebelum memutuskan perlu-tidaknya pengendalian, penentuan teknik pengendalian, hingga perlu-tidaknya menggunakan "senjata kimia", yaitu PESTISIDA. Penggunaan PESTISIDA tentu tidak boleh serampangan, tapi HARUS melalui berbagai pertimbangan.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PESTISIDA
Kita semua tentu menyadari bahwa penggunaan pestisida dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman hanyalah salah satunya, bukan satu-satunya. Penggunaannya pun tidak boleh serampangan untuk meminimalisir dampak yang akan ditimbulkannya. Sebelum menghadapi auditor, berikut adalah struktur catatan yang saya siapkan terkait "Kebijakan Penggunaan Pestisida".
1. Prinsip Dasar Penggunaan Pestisida
Pestisida merupakan bagian dari PHT atau IPM, tetapi sebelum memutuskan menggunakan pestisida, masing-masing dari kita dituntut untuk mengutamakan teknik-teknik lain demi keberlanjutan jangka panjang yang efektif dan efisien. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
a) Pegembangan klon tahan atau moderat tahan terhadap OPT utama. Program ini adalah hasil kolaborasi antara Breeder dan Plant Protection.
b) Pengelolaan tanaman sesuai dengan prinsip-prinsip silvikultur yang baik (misal: pengawasan kualitas bibit melalui PSQA, pemupukan sesuai rekomendasi, weeding round tepat waktu, dll.).
c) Monitoring populasi OPT secara berkala. Kegiatan ini terjadwal, sistematis dan dalam pengawasan yang ketat.
d) Penelitian dan pengembangan teknik pengendalian lain, misal: mekanik (perangkap), fisik (eksposure pada sinar matahari), konservasi musuh alami (bio-control) dll.
2. Acuan Penggunaan Pestisida untuk Pengendalian OPT antara lain;
a) Memenuhi kepatuhan terhadap regulasi pemerintah RI (sumber):
- Permentan no. 43 tahun 2019 (Gambar A)
- Sistem Informasi "SIMPEL" (Gambar B)
- Sistem Infromasi "pestisida.id" (Gambar C).
b) Mengacu pada daftar pestisida yang diterbitkan oleh lembaga internasional, seperti FSC, dokumen: FSC-POL-30-001a EN (Gambar D).
c) Pengujian efikasi pestisida terhadap OPT target.
3. Parameter Pengujian Pestisida
Pengujian pestisida ditentukan dengan acuan sebagai berikut:
- Efektivitas: Menguji kemampuan pestisida dalam mengendalikan OPT utama.
- Sinergisme/Antagonisme: Menguji pencampuran dua atau lebih pestisida untuk aplikasi pengendalian dalam satu waktu.
- Manajemen Resistensi: Melakukan rotasi jenis bahan aktif pestisida untuk menghindari terjadinya resistensi OPT.
- Penghematan Biaya (Saving Cost): Menguji efikasi pestisida potensial secara rutin untuk menemukan alternatif yang lebih efektif dan lebih murah.
4. Kebijakan Keamanan dan Pelatihan Aplikasi Pestisida secara kolaboratif, antara lain;
- Pemilihan pestisida yang lebih aman (label hijau atau biru)
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- Penyimpanan dan pembuangan limbah pestisida sesuai aturan Safety Dept.
- Pelatihan/Training/Refresh Training kolaboratif antar departemen, terutama untuk tenaga kerja aplikator pestisida, tenaga kerja monitoring, dan teknisi mesin.
Materi di dalam blog ini telah juga dipublikasikan di dalam akun LinkedIn pribadi;
Semoga Bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar