Kegundahan hati menuntun tangan saya menuliskan kata demi kata di halaman blog pribadi ini menyangkut konspirasi (saya rasa tidak ada kata yang tepat untuk menyebut adanya kaitan antara hukum yang sedang diuji dan kekuatan politik yang mungkin saja mempengaruhi hukum), terkait konflik tiga elemen penting penegak hukum dalam pemberantasan Korupsi.
Beberapa hari yang lalu dunia hukum Indonesia dihebohkan lagi oleh sebuah pengakuan seorang polisi (mantan, karena dia menjadi salah satu tersangka) berpangkat Kombes (komisaris besar) setelah sebelumnya rakyat juga dikejutkan oleh lalu lintas percakapan antara salah satu pengusaha dan beberapa pejabat penting penegakan hukum di negeri ini yang kemudian disinyalir merupakan design terhadap upaya pelemahan institusi pemberantasan korupsi, KPK. Kombes tersebut mengatakan bahwa BAP yang dibuatnya merupakan BAP yang telah "dikondisikan" untuk menjerat Antasari Ashar (Terdakwa, mantan Ketua KPK) dalam kasus pembunuhan Nasrudin Z.
Pengakuan tersebut sontak mengundang analisis banyak kalangan termasuk rakyat biasa seperti saya, bahwa dugaaan yang menyebutkan akan adanya rekayasa dalam pelemahan KPK memang benar-benar ada, bukan sekedar teori! sedangkan konspirasi hukum (jual-beli perkara) yang terjadi antara penegak hukum dan pihak berperkara menjadi sebuah momentum penguatan "rumor" atau rahasia umum di negara ini. Pantas saja kalau kemudian rakyat melalui berbagai media, termasuk jejaring sosial seperti Facebook dengan sangat cepat diserbu oleh sejuta! supporter yang mencerca penegak hukum. Demonstrasi terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air, dilakukan oleh berbagai kalangan.
NGERI! begitulah gambaran yang bisa saya rasakan sekarang melihat berbagai kejadian yang akhir-akhir ini bergemuruh di berbagai media cetak dan elektronik, pertarungan orang-orang pintar yang mengakali bahasa yang tertuang di dalam Undang-undang dan Kitab Hukum. Hampir semua pihak menggunakan argumen yang bisa dibilang memutarbalikkan fakta seakan-akan semua benar (yang sebenarnya saya, dan mungkin kita sendiri tidak tau). Semua pihak berusaha membangun opini publik yang memang opini ini yang sedang dipertaruhkan, namun kemudian publik ternyata bersimpati terhadap lembaga yang dianggap paling berjasa dan paling bersih dari uang panas! yaitu KPK.
Semua beracuan pada dalilnya masing-masing, memang karena yang Maha Mengetahui Kebenaran mungkin belum menunjukkan kebenaran itu. Beberapa pihak-pun telah mengingatkan kepada Dewan (yang katanya wakil rakyat) untuk tidak melawan arus rakyat. Bahkan, seorang fungsionaris salah satu partai politik telah memperingatkan akan adanya gerakan yang mungkin saja akan mengambil alih amanat yang telah diberikan rakyat kepada anggota-anggota dewan karena dirasa pola pikir anggota dewan berseberangan dengan kehendak rakyat. Tentu saja yang dimasksud adalah demonstrasi besar-besaran yang juga pernah terjadi pada tahun 1998 yang kemudian secara inkonstitusional menduduki gedung dewan yang terhormat sehingga memaksa presiden lengser dari jabatanya.
Jika situasi ini dibiarkan membara dan membuat rakyat geram karena dianggap tidak ada kepastian hukum, tak ayal kejadian serupa akan meletus (lagi) di negeri tercinta ini. Banyak harapan, semoga tidak terjadi.
Banyak harapan pula, permasalahan akan segera tuntas. Tentu saja dengan cara-cara yang bijak, bukan kekerasan. Karena ketidaktahuan kita terhadap kondisi yang sebenarnya dan agar kita tidak tergiring pada penyudutan opini untuk kepentingan tertentu, maka secara pribadi sebagai salah satu penduduk bangsa yang menginginkan kedamaian di bumi ini saya berharap permasalah hukum harus diselesaikan secara hukum secepat-cepatnya, se-netral-netralnya, se-transparan mungkin, dan se-adil-adilnya. Dan, akan lebih baik jika:
1. kasus ini segera dibatasi harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu yang menurut kita tercepat tanpa mengurangi kaidah hukum yang berlaku.
2. Menghentikan seluruh kasus jika memang tidak ditemukan banyak bukti
3. Melanjutkan kasus hingga ke pengadilan jika bukti salah satu pihak dirasa cukup
4. Mengusut tuntas seluruh masalah.
Tidak terkecuali pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan RI atau oknum-oknum tertentu di dalam lembaga tersebut, jika terbukti melakukan upaya pelemahan, penghancuran, rekayasa dan lain sebagainya terhadap lembaga dan atau oknum sehingga merusak rasa keadilan rakyat harus sesegara mungkin diCOPOT dari jabatanya dan bertanggung jawab atas semuanya.
Tidak terkecuali pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan RI atau oknum-oknum tertentu di dalam lembaga tersebut, jika terbukti melakukan upaya pelemahan, penghancuran, rekayasa dan lain sebagainya terhadap lembaga dan atau oknum sehingga merusak rasa keadilan rakyat harus sesegara mungkin diREHABILITASI namanya dan dipulihkan hak-haknya.
Demikian juga terhadap orang-orang yang terlibat didalamnya.
Segera harus dilakukan demi keselamatan dan kemakmuran rakyat sebagai hukum teringgi (salus populi suprema lex).
Semoga Keadilan dan Kebenaran segera terungkap!
Beberapa hari yang lalu dunia hukum Indonesia dihebohkan lagi oleh sebuah pengakuan seorang polisi (mantan, karena dia menjadi salah satu tersangka) berpangkat Kombes (komisaris besar) setelah sebelumnya rakyat juga dikejutkan oleh lalu lintas percakapan antara salah satu pengusaha dan beberapa pejabat penting penegakan hukum di negeri ini yang kemudian disinyalir merupakan design terhadap upaya pelemahan institusi pemberantasan korupsi, KPK. Kombes tersebut mengatakan bahwa BAP yang dibuatnya merupakan BAP yang telah "dikondisikan" untuk menjerat Antasari Ashar (Terdakwa, mantan Ketua KPK) dalam kasus pembunuhan Nasrudin Z.
Pengakuan tersebut sontak mengundang analisis banyak kalangan termasuk rakyat biasa seperti saya, bahwa dugaaan yang menyebutkan akan adanya rekayasa dalam pelemahan KPK memang benar-benar ada, bukan sekedar teori! sedangkan konspirasi hukum (jual-beli perkara) yang terjadi antara penegak hukum dan pihak berperkara menjadi sebuah momentum penguatan "rumor" atau rahasia umum di negara ini. Pantas saja kalau kemudian rakyat melalui berbagai media, termasuk jejaring sosial seperti Facebook dengan sangat cepat diserbu oleh sejuta! supporter yang mencerca penegak hukum. Demonstrasi terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air, dilakukan oleh berbagai kalangan.
NGERI! begitulah gambaran yang bisa saya rasakan sekarang melihat berbagai kejadian yang akhir-akhir ini bergemuruh di berbagai media cetak dan elektronik, pertarungan orang-orang pintar yang mengakali bahasa yang tertuang di dalam Undang-undang dan Kitab Hukum. Hampir semua pihak menggunakan argumen yang bisa dibilang memutarbalikkan fakta seakan-akan semua benar (yang sebenarnya saya, dan mungkin kita sendiri tidak tau). Semua pihak berusaha membangun opini publik yang memang opini ini yang sedang dipertaruhkan, namun kemudian publik ternyata bersimpati terhadap lembaga yang dianggap paling berjasa dan paling bersih dari uang panas! yaitu KPK.
Semua beracuan pada dalilnya masing-masing, memang karena yang Maha Mengetahui Kebenaran mungkin belum menunjukkan kebenaran itu. Beberapa pihak-pun telah mengingatkan kepada Dewan (yang katanya wakil rakyat) untuk tidak melawan arus rakyat. Bahkan, seorang fungsionaris salah satu partai politik telah memperingatkan akan adanya gerakan yang mungkin saja akan mengambil alih amanat yang telah diberikan rakyat kepada anggota-anggota dewan karena dirasa pola pikir anggota dewan berseberangan dengan kehendak rakyat. Tentu saja yang dimasksud adalah demonstrasi besar-besaran yang juga pernah terjadi pada tahun 1998 yang kemudian secara inkonstitusional menduduki gedung dewan yang terhormat sehingga memaksa presiden lengser dari jabatanya.
Jika situasi ini dibiarkan membara dan membuat rakyat geram karena dianggap tidak ada kepastian hukum, tak ayal kejadian serupa akan meletus (lagi) di negeri tercinta ini. Banyak harapan, semoga tidak terjadi.
Banyak harapan pula, permasalahan akan segera tuntas. Tentu saja dengan cara-cara yang bijak, bukan kekerasan. Karena ketidaktahuan kita terhadap kondisi yang sebenarnya dan agar kita tidak tergiring pada penyudutan opini untuk kepentingan tertentu, maka secara pribadi sebagai salah satu penduduk bangsa yang menginginkan kedamaian di bumi ini saya berharap permasalah hukum harus diselesaikan secara hukum secepat-cepatnya, se-netral-netralnya, se-transparan mungkin, dan se-adil-adilnya. Dan, akan lebih baik jika:
1. kasus ini segera dibatasi harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu yang menurut kita tercepat tanpa mengurangi kaidah hukum yang berlaku.
2. Menghentikan seluruh kasus jika memang tidak ditemukan banyak bukti
3. Melanjutkan kasus hingga ke pengadilan jika bukti salah satu pihak dirasa cukup
4. Mengusut tuntas seluruh masalah.
Tidak terkecuali pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan RI atau oknum-oknum tertentu di dalam lembaga tersebut, jika terbukti melakukan upaya pelemahan, penghancuran, rekayasa dan lain sebagainya terhadap lembaga dan atau oknum sehingga merusak rasa keadilan rakyat harus sesegara mungkin diCOPOT dari jabatanya dan bertanggung jawab atas semuanya.
Tidak terkecuali pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan RI atau oknum-oknum tertentu di dalam lembaga tersebut, jika terbukti melakukan upaya pelemahan, penghancuran, rekayasa dan lain sebagainya terhadap lembaga dan atau oknum sehingga merusak rasa keadilan rakyat harus sesegara mungkin diREHABILITASI namanya dan dipulihkan hak-haknya.
Demikian juga terhadap orang-orang yang terlibat didalamnya.
Segera harus dilakukan demi keselamatan dan kemakmuran rakyat sebagai hukum teringgi (salus populi suprema lex).
Semoga Keadilan dan Kebenaran segera terungkap!
Komentar
Posting Komentar