Langsung ke konten utama

salus populi suprema lex

Kegundahan hati menuntun tangan saya menuliskan kata demi kata di halaman blog pribadi ini menyangkut konspirasi (saya rasa tidak ada kata yang tepat untuk menyebut adanya kaitan antara hukum yang sedang diuji dan kekuatan politik yang mungkin saja mempengaruhi hukum), terkait konflik tiga elemen penting penegak hukum dalam pemberantasan Korupsi.

Beberapa hari yang lalu dunia hukum Indonesia dihebohkan lagi oleh sebuah pengakuan seorang polisi (mantan, karena dia menjadi salah satu tersangka) berpangkat Kombes (komisaris besar) setelah sebelumnya rakyat juga dikejutkan oleh lalu lintas percakapan antara salah satu pengusaha dan beberapa pejabat penting penegakan hukum di negeri ini yang kemudian disinyalir merupakan design terhadap upaya pelemahan institusi pemberantasan korupsi, KPK. Kombes tersebut mengatakan bahwa BAP yang dibuatnya merupakan BAP yang telah "dikondisikan" untuk menjerat Antasari Ashar (Terdakwa, mantan Ketua KPK) dalam kasus pembunuhan Nasrudin Z.

Pengakuan tersebut sontak mengundang analisis banyak kalangan termasuk rakyat biasa seperti saya, bahwa dugaaan yang menyebutkan akan adanya rekayasa dalam pelemahan KPK memang benar-benar ada, bukan sekedar teori! sedangkan konspirasi hukum (jual-beli perkara) yang terjadi antara penegak hukum dan pihak berperkara menjadi sebuah momentum penguatan "rumor" atau rahasia umum di negara ini. Pantas saja kalau kemudian rakyat melalui berbagai media, termasuk jejaring sosial seperti Facebook dengan sangat cepat diserbu oleh sejuta! supporter yang mencerca penegak hukum. Demonstrasi terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air, dilakukan oleh berbagai kalangan.

NGERI! begitulah gambaran yang bisa saya rasakan sekarang melihat berbagai kejadian yang akhir-akhir ini bergemuruh di berbagai media cetak dan elektronik, pertarungan orang-orang pintar yang mengakali bahasa yang tertuang di dalam Undang-undang dan Kitab Hukum. Hampir semua pihak menggunakan argumen yang bisa dibilang memutarbalikkan fakta seakan-akan semua benar (yang sebenarnya saya, dan mungkin kita sendiri tidak tau). Semua pihak berusaha membangun opini publik yang memang opini ini yang sedang dipertaruhkan, namun kemudian publik ternyata bersimpati terhadap lembaga yang dianggap paling berjasa dan paling bersih dari uang panas! yaitu KPK.

Semua beracuan pada dalilnya masing-masing, memang karena yang Maha Mengetahui Kebenaran mungkin belum menunjukkan kebenaran itu. Beberapa pihak-pun telah mengingatkan kepada Dewan (yang katanya wakil rakyat) untuk tidak melawan arus rakyat. Bahkan, seorang fungsionaris salah satu partai politik telah memperingatkan akan adanya gerakan yang mungkin saja akan mengambil alih amanat yang telah diberikan rakyat kepada anggota-anggota dewan karena dirasa pola pikir anggota dewan berseberangan dengan kehendak rakyat. Tentu saja yang dimasksud adalah demonstrasi besar-besaran yang juga pernah terjadi pada tahun 1998 yang kemudian secara inkonstitusional menduduki gedung dewan yang terhormat sehingga memaksa presiden lengser dari jabatanya.

Jika situasi ini dibiarkan membara dan membuat rakyat geram karena dianggap tidak ada kepastian hukum, tak ayal kejadian serupa akan meletus (lagi) di negeri tercinta ini. Banyak harapan, semoga tidak terjadi.

Banyak harapan pula, permasalahan akan segera tuntas. Tentu saja dengan cara-cara yang bijak, bukan kekerasan. Karena ketidaktahuan kita terhadap kondisi yang sebenarnya dan agar kita tidak tergiring pada penyudutan opini untuk kepentingan tertentu, maka secara pribadi sebagai salah satu penduduk bangsa yang menginginkan kedamaian di bumi ini saya berharap permasalah hukum harus diselesaikan secara hukum secepat-cepatnya, se-netral-netralnya, se-transparan mungkin, dan se-adil-adilnya. Dan, akan lebih baik jika:
1. kasus ini segera dibatasi harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu yang menurut kita tercepat tanpa mengurangi kaidah hukum yang berlaku.
2. Menghentikan seluruh kasus jika memang tidak ditemukan banyak bukti
3. Melanjutkan kasus hingga ke pengadilan jika bukti salah satu pihak dirasa cukup
4. Mengusut tuntas seluruh masalah.

Tidak terkecuali pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan RI atau oknum-oknum tertentu di dalam lembaga tersebut, jika terbukti melakukan upaya pelemahan, penghancuran, rekayasa dan lain sebagainya terhadap lembaga dan atau oknum sehingga merusak rasa keadilan rakyat harus sesegara mungkin diCOPOT dari jabatanya dan bertanggung jawab atas semuanya.

Tidak terkecuali pimpinan KPK, Polri, Kejaksaan RI atau oknum-oknum tertentu di dalam lembaga tersebut, jika terbukti melakukan upaya pelemahan, penghancuran, rekayasa dan lain sebagainya terhadap lembaga dan atau oknum sehingga merusak rasa keadilan rakyat harus sesegara mungkin diREHABILITASI namanya dan dipulihkan hak-haknya.

Demikian juga terhadap orang-orang yang terlibat didalamnya.

Segera harus dilakukan demi keselamatan dan kemakmuran rakyat sebagai hukum teringgi (salus populi suprema lex).

Semoga Keadilan dan Kebenaran segera terungkap!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumbang Tanduk, Oryctes rhinoceros (Coleoptera: Scarabaeidae): Hama Utama Tanaman Kelapa Sawit

Aktifitas makan (serangan) kumbang tanduk dapat sangat merusak tanaman baik tanaman muda maupun tanaman yang sudah produktif, serangga ini juga dapat menyerang kelapa santan ( Cocos nucifera ) maupun kelapa sawit ( Elaeis guineensis ). Serangga menyerang semua bagian tanaman yang nampak/berada di atas permukaan tanah, baik batang, pelepah, maupun pucuk (titik tumbuh). Aktifitas makan tersebut menimbulkan lubang gerekan pada batang, pelepah dan daun yang membentuk menyerupai huruf "V" atau seperti kipas. Gejala serangan kumbang tanduk pada tanaman sawit muda (TBM) dan tanaman kelapa santan ( C. nucifera ) Kumbang tanduk yang dominan ditemukan pada tanaman kelapa sawit adalah jenis  Oryctes rhinoceros.  Jenis ini   memang telah lama diketahui peranannya sebagai serangga pengganggu yang dapat menyebabkan kematian tanaman kelapa sawit, terutama tanaman muda (TBM). Pembukaan lahan tanpa pembakaran ( zero   burning ) disinyalir dapat meningkatkan kemungkinan serangan l

JENIS-JENIS JAMUR KONSUMSI (EDIBLE MUSHROOM)

Kebutuhan jamur konsumsi semakin hari semakin meningkat. Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dab tehnologi saat ini, beberapa jamur konsumsi dapat dengan mudah dibudidayakan, antara lain jamur Shitake, jamur Champignon, jamur Merang, Jamur Kupimg dan jamur Tiram. Ini dia jenis-jenis jamur konsumsi: Jamur Kancing ( Agaricus bisporus ) Jamur kancing merupakan jenis jamur yang paling banyak dibudidayakan di dunia, sekitar 38% dari total produksi jamur dunia. Jamur kancing ( Agaricus bisporus ) atau champignon merupakan jamur pangan yang berbentuk hampir bulat seperti kancing dan berwarna putih bersih, krem, atau coklat muda. Dalam bahasa Inggris disebut sebagai table mushroom , white mushroom , common mushroom atau cultivated mushroom . Di Perancis disebut sebagai champignon de Paris. Jamur kancing dijual dalam bentuk segar atau kalengan, biasanya digunakan dalam berbagai masakan Barat seperti omelet, pizza, kaserol, gratin, dan selada. Jamur kancing memiliki aroma unik

Tomato yellow leaf curl virus (TYLCV)

Tomato Yellow Leaf Curl Virus (TYLCV) atau Virus kuning-keriting pada daun tanaman tomat merupakan salah satu anggota dari Virus yang tergolong dalam Suku Geminiviridae, Marga Begomovirus. Serangan TYLCV pada tanaman tomat dapat menyebabkan daun tanaman menggulung, mengeras, bertekstur kasar dan lebih tebal dibanding tanaman normal. Daun tanaman yang terserang juga akan mengalami klorosis ( yellowing ) dan mengkerut/keriting ( curly ). Gangguan tersebut hanya dapat terjadi pada daun baru yang terbentuk setelah tanaman terinfeksi, sedangkan daun tua tetap dan tidak mengalami penyusutan. Hal ini yang menyebabkan tanaman tampak ganjil karena daun pada bagian bawah tanaman tampak lebih lebat jika dibandingkan daun yang berada pada bagian atas. Tanaman rentan yang terserang pada fase perkembangan generatif dapat menyebabkan tanaman kerdil (stunting), jika serangan berlangsung hingga fase generatif maka buah yang dihasilkan akan berukuran kecil. Penyebaran TYLCV TYLCV tidak menular me