Pers tak konsekuen.
Saya tidak tau kenapa orang menganggap rendah pelacur? Mungkin-kah karena perdagangan tubuhnya itu?? Karena memang perdagangan organ merupakan tindakan kriminal, tabu. Tapi, apakah kemudian jika seseorang atau sekelompok orang disamakan atau dianggap lebih rendah dari pelacur merupakan pelecehan? Walaupun itu merupakan reaksi dan berupa kritik?
Terkait dengan kasus Luna Maya dan Pekerja Infotainment ini, saya memandang terdapat ketidakkonsistenan Pers, saya sebut pers karena Pekerja infotainment telah menjadi bagian dari pers (ada yang bilang termasuk wartawan karena sudah masuk PWI dan sebagian lagi tidak mengakuinya dengan alasan pekerja infotianmnet tidak mengikuti alur jurnalistik-kode etik). Dengan demikian, segala sesuatu yang terjadi padanya merupakan tanggung jawab pers secara berjamaah. Perbuatan Luna di mikroblogging -twitter-, seperti yang dituduhkan pihak PWI Jaya yang mendampingi pekerja infotainment dimasukkan kedalam perbuatan pencemaran nama baik, pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan. Pertanyaan saya, jika pihak pers yang melakukan peliputan dan pemberitaan yang tidak mengenakkan (semisal membeberkan fakta yang tidak dikehendaki seseorang tadi, padahal fakta tersebut adalah rahasia pribadi yang tidak tersangkut paut dengan kepentingan publik) dan tanpa kroscek kebenaran pada pihak yang diberitakan, apakah pers bisa dijerat dengan KUHP atau UU ITE? Jawabnya pasti jelas, tentu tidak! mereka memiliki hak jawab sebagaimana telah disebutkan di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, Bab I Pasal 1 Ayat 11.
Tetapi aneh dan mungkin inilah ironi-nya, ketika seorang warga dalam hal ini Luna Maya menuliskan sesuatu pada akun pribadinya, yang menurut saya adalah sebuah kritik berupa cibiran atas perilaku peliputan wartawan justru mereka (pekerja infotainment) membelitnya dengan UU ITE (yang sebenarnya mereka tentang sendiri) dan penggunaan KUHP. Bukan-kah ini sebuah ironi? Mengapa warga negara tidak memiliki hak yang sama dengan pers? apakah pers sedemikian "sewenang-wenangnya"? apakah warga atau seseorang tidak memiliki ranah pribadi yang tidak boleh diekspos ke khalayak umum? Apakah pers tidak memiliki batasan peliputan? bukan-kah artis bekerja untuk dirinya sendiri? tidak bertanggung jawab kepada rakyat atau warga lain, sehingga perilakunya akan dipertanggungjawabkan sendiri. Berbeda dengan wakil-wakil rakyat yang seluruh aktivitas kenegaraannya dan aktivitas pribadinya yang berhubungan dengan kenegaraan dan memang harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Untuk memahami bahwa tulisan Luna adalah sebuah kritik, maka mari kita pertanyakan, apakah bedanya jika kata "tak konsekuen" pada kalimat saya di atas diganti dengan "lebih hina daripada pelacur"? Menurut saya, kedua kalimat itu tidak-lah berbeda jauh. Perbedaan tipisnya hanyalah karena relatifitas kesopanan kata, penggunaan kata tak konsekuen relatif lebih sopan daripada kata pelacur. Di sini saya harus menggunakan cetak tebal pada kata relatif lebih sopan, karena konotasi pelacur secara subjektif dinilai lebih rendah daripada tidak konsekuen, tetapi bisa juga terjadi yang sebaliknya. Kata tak konsekuen bisa bermakna lebih rendah daripada pelacur, atau bisa juga terjadi keduanya sama-sama berkonotasi rendah.
Merujuk pada arti kata Pelacur yang berasal dari kata dasar lacur di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menurut Bahasa Indonesia, Pelacur adalah perempuan yg melacur; wanita tunasusila; sundal, sedangkan di dalam istilah ilmiah diartikan sebagai penyelewengan yg terdapat pd dunia ilmu pengetahuan.
Sekarang pertanyaannya adalah, bukankah pelacur namanya jika informasi yang tidak menjadi haknya dengan alasan tanpa konfirmasi terlebih dulu kepada objek sebelum pemberitaan dirilis?? Menjadi lebih hina, karena masyarakatnya lebih terdidik. Pelacuran orang terdidik dampaknya akan dapat lebih luas terhadap masyarakat, apalagi menggunakan media yang ditonton jutaan pemirsa, belum lagi anak-anak!
Di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG
PERS telah diuraikan pertimbangan-pertimbangan yang melandasi lahirnya UU ini, pada point pertama dituliskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Apakah kemudian jika warga negara mengemukakan pendapatnya tentang seseorang, sekumpulan orang atau organisasi, katakan-lah seperti pelacur itu termasuk dalam kategori pencemaran nama baik, atau-kah pelecehan? Padahal itu-kan pendapat? tentu saja sebuah pendapat tidak lahir begitu saja tanpa ada aksi.
Ya, menurut saya memang Pers (merujuk khusus pada pekerja infotainment, karena mereka juga bagian dari pers) tidak konsekuen dengan perjuangan kebebasan berpendapat-berekspresi sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 Pasal 28, dan kemerdekaan pers sendiri. Sebagai sebuah ironi karena perbuatan mereka mempermasalahkan kritik yang tertuju kepadanya dengan menggunakan Pasal-pasal di dalam UU ITE yang ternyata mereka tentang sendiri.
Tanpa saya sebutkan saja semua orang yang membaca tulisan saya ini tentu saja akan melihat sebagai sebuah pembelaan terhadap Luna Maya. Mungin saja benar, tapi tidak seratus persen! Saya membela karena memang nurani saya mengatakan ada ketidakkonsistenan dan pengingkaran perjuangan yang dilakukan oleh pekerja infotainment sebagai bagian dari pers yang harus dilawan. Selain juga harus ada perubahan format pemberitaan sehingga bisa lebih informatif, syukur-syukur bisa mendidik masyarakat.
eh, tapiii.. jangan-jangan.. ntar aQ jg dipidana nie?? bahasa hukumny katanya Kriminalisasi.. kaya' Pimpinan KPK, Bibit dan Candra. waduhhh.. siapa yang bela saya yaa??
Komentar
Posting Komentar