Sebagimana yang telah banyak diketahui masyarakat, cikal bakal lahirnya regulasi registrasi SIM Card handphone adalah untuk mencegah tindakan kejahatan dengan menggunakan Handphone, baik kegiatan teror, penipuan dan lain sebagainya. Apabila pelanggan hendak mengaktifkan nomor baru, maka akan segera disuguhi form registrasi kartu. Kartu tidak akan dapat digunakan apabila pengguna tidak melakukan registrasi terlebih dulu. Di dalam form registrasi Online itu, pelanggan diminta mengisi beberapa data mulai nama, alamat, tempat tanggal lahir dan lain-lain. Setelah melengkapi semua data barulah kemudian pelanggan bisa menikmati layanan operator. Benar bahwa bentuk kejahatan bisa dikurangi, sebut saja dulu sering terdengar banyak orang yang tertipu karena SMS berhadiah, sekarang semakin sepi. Namun demikian, saya melihat kebijakan ini tidak cukup efektif untuk menekan tindak kejahatan dengan pmenggunakan Telepon Seluler (Ponsel). Pada saat melengkapi data tersebut, bisa saja setiap orang mengisikan data yang tidak sesuai dengan identitas diri. Hal ini dimungkinkan karena data yang dikirimkan tersebut hanya bersifat pasif, tidak ada kontrol terhadap kebenaran data yang diisikan. Kondisi akan berbeda jika setiap operator memiliki data kependudukan yang lengkap, sehingga apabila ada pelanggang yang akan mengaktifkan nomor, maka bisa diverifikasi kebenaran datanya. Jika terdapat pelanggan yang mengisikan data yang tidak sesuai dengan data-data kependudukan maka aktivasi kartu akan tertolak. Bisa juga, setiap calon pengguna kartu SIM harus mendaftarkan diri dulu sebelum membeli kartu. Petugas tertentu akan mengisikan semua data kepemilikan kartu tersebut. Dengan begitu setiap orang tidak akan dapat dengan mudah memalsukan data. Mari kita ambil contoh kasus SMS bernada ancaman dalam kasus Pembunuhan Nazruddin Z, Bos PT. Putra Rajawali Banjaran. Secara nalar, apakah mungkin seorang peneror menunjukkan jati dirinya kepada korban? dan, bukankah identitas peneror bisa dilacak jika memang regulasi registrasi kartu efektif? Kenyataannya, hingga saat ini pengadilan masih saja berputar-putar dengan pernyataan dan keterangan saksi-saksi. Belum ada yang membeber siapakah sebenarnya pemilik kartu yang menebar teror tersebut (terlepas dari kontroversi di pengadilan tentang keberadaan SMS itu). |
Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!
Komentar
Posting Komentar